
Memahami Regulasi Terbaru Investasi Asing (PMA) di Indonesia.
Analisis mendalam mengenai syarat modal minimum dan sektor bisnis yang terbuka bagi investor asing berdasarkan aturan terbaru.


Memahami Regulasi Terbaru Investasi Asing (PMA) di Indonesia.
Salah satu transformasi regulasi yang paling signifikan bagi entitas Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) diatur di bawah Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini membawa angin segar sekaligus batasan kepatuhan baru yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha asing. Berikut adalah poin-poin krusial dalam regulasi investasi asing terbaru di Indonesia yang wajib Anda ketahui :
1. Ketentuan Baru: Modal Disetor Minimum Cukup Rp 2,5 Miliar
Melalui Pasal 26 ayat (9) dan (10) Perka BKPM 5/2025, pemerintah memberikan kelonggaran struktur modal ekuitas :
Modal Ditempatkan/Disetor Minimum: Kini ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar per perseroan terbatas. Langkah ini mempermudah investor asing dalam mengalokasikan ekuitas awal mereka di Indonesia.
Kewajiban Retensi Dana: Sebagai bentuk komitmen serius, modal disetor minimum tersebut wajib dipertahankan (retention/sinking fund) di dalam rekening perusahaan selama minimal 12 bulan sejak disetorkan.
2. Nilai Investasi Tetap Rp10 Miliar per KBLI
Penting untuk dicatat bahwa kelonggaran modal disetor di atas tidak mengubah ketentuan total nilai investasi proyek. PT PMA tetap dikategorikan sebagai Usaha Besar di Indonesia. Berdasarkan aturan terbaru, komitmen nilai investasi wajib bernilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah):
Nilai ini dihitung di luar nilai tanah dan bangunan.
Berlaku per 5 digit kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta per lokasi proyek.
Selisih antara nilai investasi Rp10 miliar dan modal disetor Rp2,5 miliar dapat dipenuhi melalui modal kerja, aset operasional, maupun pinjaman perusahaan di kemudian hari.
3. Integrasi Perizinan Berbasis Risiko Melalui OSS-RBA
Seluruh proses legalitas, mulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional khusus, wajib diproses secara digital melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Melalui sistem ini, pemenuhan komitmen modal dan perizinan lingkungan/bangunan akan diawasi secara ketat dan terintegrasi oleh otoritas pusat.
Kesimpulan & Rekomendasi Hukum
Konsultasikan Rencana Investasi Anda Bersama Kami
Mendirikan PT PMA memerlukan presisi hukum yang matang. Tim advokat korporasi kami siap mendampingi Anda mulai dari uji tuntas (legal due diligence), penyusunan perjanjian pemegang saham, hingga pengurusan izin investasi lewat sistem OSS.






Ready to Find Your Perfect Service ?
Kami menawarkan berbagai layanan untuk korporasi dan individu yang dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, ketelitian, dan mendalam.


Sagara Lawfirm
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin melakukan konsultasi, silahkan hubungi kami melalui form atau informasi kontak yang ada di halaman ini. Dengan senang hati kami akan membalas pesan Anda secepatnya.
© 2025 Sagara Lawfirm — Licensed by Sangga Sagara Indonesia Lawfirm. All rights reserved.
